
SPEED 2024 KLHK : (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) pengembangan dari SIRAJA 2024
SPEED 2024 ( Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital ) merupakan platform system pelaporan terbaru yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai pengganti SIRAJA 2024 untuk mempermudah pemantauan, pelaporan dan pengawasan limbah B3 secara digital di seluruh Indonesia. SPEED 2024 dirancang untuk meningkatkan transparasi dan efisiensi dalam proses pengelolaan Limbah B3 serta mendukung perizinan berbasis elektronik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sistem ini memungkinkan sinergi antara pemerintah, sektor industri dan masyarakat dalam pengelolaan limbah B3, serta memastikan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
Manfaat dan Fungsi SPEED 2024
SPEED 2024 memiliki berbagai manfaat dan fungsi utama, antara lain:
1. Pelaporan Pengelolaan Limbah B3
Memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 secara Digital, dan mencegah pelaporan manual yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.
2. Evaluasi Dokumen Lingkungan
Memfasilitasi proses evaluasi dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
3. Pemantauan dan Kepatuhan Lingkungan
Memberikan akses kepada pemerintah untuk memantau kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan secara real-time. Mengurangi pelangaran dan meningkatkan transparasi pengelolaan lingkungan.
Cara Menggunakan SPEED 2024
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan SPEED 2024, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Portal SPEED 2024
Kunjungi situs resmi SPEED 2024 yang disediakan oleh KLHK https://plb3.menlhk.go.id/siraja-2024/login/index/app/siraja
Masuk ke akun atau lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi profil perusahaan
2. Menu Limbah B3
a. Pendaftaran Limbah B3
b. Legalitas
1) Penyimpanan Limbah B3
2) Pengumpulan Limbah B3
3) Pengolahan Limbah B3
4) Pemanfaatan Limbah B3
5) Penimbunan Limbah B3
6) Dumping
7) Integrasi
b. Fasilitas
1) Penyimpanan Limbah B3
2) Pengolahan Limbah B3
3) Pemanfaatan Limbah B3
4) Penimbunan Limbah B3
5) Dumping
3. Pengisian Legalitas dan Fasilitas Pengangkutan Limbah B3
Menu ini hanya diisi oleh perusahaan jasa pengangkut limbah B3, selain itu tidak perlu mengisi.
4. Pengisian menu koneksi dan kerjasama
Menu ini digunakan untuk proses penyerahan dan penerimaan Limbah B3 pembuatan festronik (manifes elektronik). Seluruh pihak yang tercantum pada festronik wajib terhubung SPEED melalui menu koneksi dan kerjasama.
a. Koneksi Penghasil – Pengangkut
b. Kerjasama Penghasil – Pengelola
c. Koneksi Pengelola – Pengangkut
d. Koneksi Pengangkut – Pengangkut
e. Kerjasama Pengumpul – Pengelola
5. Pengisian Menu pencatatan Oleh Penghasil Limbah B3
a. Limbah B3 disimpan terlebih dahulu di TPS kemudian diserahkan kepada pihak ke 3
b. Limbah B3 disimpan terlebih dahulu di TPS kemudisn dikelola secara mandiri
c. Limbah B3 tidak disimpan di TPS dan langsung diserahkan kepada pihak ke 3
d. Limbah B3 tidak disimpan di TPS dan langsung dikelola secara mandiri
6. Pengisian Menu Manifes Elektronik Oleh Pengangkut Limbah B3
Akses SPEED 2024 terhadap manifes elektronik dibatasi khusus untuk pengangkut saja. Penghasil dan Pengelola dapat mengakses manifes melalui menu Penghasil dan Pengelola di Pelaporan Kinerja.
7. Pelaporan dan Tanda Terima Elektronik (TTE)
a. Pelaporan
1) Logbook Limbah B3
2) Pemenuhan Baku Mutu
3) Ketentuan Teknis
b. Tanda Terima Elektronik
Untuk detail Panduan atau tutorial Pengisian SPEED 2024 ( Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) bisa di download klik disini
Kesimpulan
SPEED 2024 KLHK merupakan langkah maju dalam digitalisasi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan sistem ini, pelaporan dan evaluasi dokumen lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Selain membantu dalam pengelolaan limbah B3, melalui implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, SPEED 2024 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan lingkungan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Indonesia.