Berita

REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
Dipublikasikan pada 20 December 2024 oleh Administrator
REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3

Pengangkutan limbah B3 merupakan proses pemindahan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dari tempat penghasil ke tempat pengumpul, pengolah atau pemanfaat. Pengangkutan limbah B3 harus mematuhi aturan dan standar keselamatan yang ketat untuk mencegah resiko terhadap manusia, lingkungan dan makhluk hidup.

Pengangkutan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:

  1. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di luar tapak proyek Penghasil Limbah B3 (lihat  Gambar Pola 1)
  2. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 di lokasi A ke Penghasil Limbah B3 yang sama yang berlokasi di luar tapak proyek lokasi A (baik melewati jalan umum maupun tidak melewati jalan umum)(lihat Gambar Pola 2)
  3. Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama namun melewati jalan umum (lihat Gambar Pola 3)
  4. Pengangkutan limbah B3 dari Pengumpul Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3
  5. Pengangkutan limbah B3 dari Pemanfaat Limbah B3 ke Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3
  6. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke pelabuhan untuk kegiatan ekspor limbah B3 yang tidak menggunakan kontainer

Catatan:

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, istilah yang digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan jasa Pengelolaan Limbah B3 yaitu: Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3.


Beberapa bentuk pengangkutan limbah B3 yang tidak memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:

  1. Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama (dari offshore-laut- ke onshore-darat- ) (lihat Gambar Pola 4)
  2. Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di dalam tapak proyek Penghasil Limbah B3 (lihat Gambar Pola 5)


Catatan:

Kegiatan pengangkutan limbah B3 yang tidak memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib memenuhi persyaratan teknis pengangkutan limbah B3, antara lain:

  1. Menggunakan alat angkut khusus untuk pengangkutan limbah B3 dan dalam keadaan laik jalan
  2. Menggunakan alat angkut tertutup ketika melakukan pengangkutan limbah B3 kategori bahaya 1
  3. Melekatkan simbol limbah B3 terhadap alat angkut limbah B3 yang digunakan untuk alat angkut darat
  4. Melakukan pengemasan limbah B3 yang diangkut sesuai dengan ketentuan mengenai pengemasan limbah B3 dan melekatinya dengan simbol dan label limbah B3
  5. Memperhatikan kompatibilitas limbah B3

Korelasi antara rekomendasi pengangkutan limbah B3 dengan penggunaan manifes limbah B3 dapat dilihat dalam tabel berikut:


Dengan pengelolaan pengangkutan limbah B3 yang baik maka dapat menghindari dampak negatif bagi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan.





 

Admin
NFU Admin
Online
NFU Admin
Halo, ada yang bisa kami bantu?